Setelah mendapatkan senjata dan peluru, IAW dan RMY langsung bergerak menuju tempat lintasan menembak. Keduanya secara bergantian menembak di lintasan 6 Lapangan Tembak dengan menggunakan senjata Glock-17 manual.
Setelah selesai di lintasan 6, kedua tersangka lalu berpindah ke lintasan 7. Di lintasan tersebut, tersangka IAW ditawarkan oleh saksi Hadi Sugiharjo (instruktur di Lapangan Tembak) untuk menggunakan senjata Glock-17 modifikasi otomatis. IAW pun akhirnya menerima tawaran tersebut dan mencoba menggunakan senjata tersebut. Sementara, RMY tidak ikut mencoba latihan menembak di lintasan 7.
Pada saat itulah, sejumlah peluru dari senjata Glock-17 modifikasi yang dipakai IAW diduga menyasar ke Gedung DPR. Peluru-peluru itu menembus dan menimbulkan bekas sebanyak 6 lubang di beberapa ruangan anggota dewan. Setelah adegan rekonstruksi tadi siang selesai, kedua tersangka pun dibawa kembali ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan ruang kerja anggota DPR, Senin (15/10/2018) lalu. Kedua orang itu disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak.
Dua pelaku tersebut berinisial IAW, warga Tangerang Selatan, Banten dan; RMY, warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua senjata api dan beberapa kardus peluru.