Contohnya, lanjut Arif soal wajib belajar 9 tahun. Padahal, dalam partisipasi kasar pendidikan, wajib belajar 9 tahun saat ini sudah menjadi 90 persen.
Seharusnya, ketentuan wajib belajar 9 tahun harus ditingkatkan menjadi 12 tahun.
Karenanya, dia meminta perangkat dalam UU wajib belajar 12 tahun harus dipertegas di dalam RUU Sisdiknas. Bahwa, wajib belajar 12 tahun sebuah keniscayaan yang harus dilakukan melalui UU.
"Agar apa? Agar mengangkat, sehingga tidak ada lagi lulusan orang-orang Indonesia itu lulusan SMP lagi, semua lulusan SMA," jelasnya.
Ia menegaskan tiga hal tersebut dari koreksi, adaptasi dan antipasi yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dalam melakukan RUU Sisdiknas. Termasuk juga dengan otonomi perguruan tinggi yang harus diperkuat.
"Itulah beberapa poin yang kita dorong agar benar-benar disentuh dan diperkuat serta menyeluruh kepada otonomi, digital university maupun wajib belajar," pungkasnya.