Menurutnya, bandara khusus tidak melayani penerbangan internasional secara langsung, sehingga wajar jika tidak ada pos imigrasi dan bea cukai. Dia menggarisbawahi kronologi dasar hukum (UU Penerbangan 2009) dan penandatanganan kerja sama (MOU Xi Jinping-SBY pada 3 Oktober 2013) sudah ada sebelum Jokowi menjabat.
David turut mengklarifikasi kesaksian mantan karyawan IMIP mengenai tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk. Dia menyebut TKA dari luar negeri tidak bisa langsung mendarat di Bandara IMIP.
"Bandara khusus itu kan emang enggak bisa melayani penerbangan internasional. Makanya tadi ada kesaksian Mr. X itu kan, dia masuk kalau misalnya dari China masuk dulu ke bandara internasional, misalnya di Jakarta atau Bali atau di Surabaya yang status internasional," paparnya.
Setelah diverifikasi datanya oleh imigrasi di bandara internasional, barulah TKA melanjutkan perjalanan ke Morowali. Dengan demikian, tanggung jawab verifikasi data sudah selesai di bandara internasional.
Dia pun menegaskan keberadaan bandara khusus milik perusahaan swasta bukanlah hal baru di Indonesia.
"Tapi jangan kita heran, karena bandara-bandara khusus ini kan bukan baru pertama ada di IMIP. Di Vale, di Sulawesi Tenggara ada, Freeport ada, Adaro punya, Kalimantan banyak di sana," kata David.