JAKARTA, iNews.id - Penyidik senior, Novel Baswedan resmi diberhentikan secara hormat oleh KPK bersama 56 pegawai lainnya, Kamis (30/9/2021). Novel menegaskan pegawai KPK yang diberhentikan telah meninggalkan legasi yang baik dalam pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui 57 pegawai KPK diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti dengan meninggalkan legasi yang baik," ujar Novel dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat (1/10/2021).
Dirinya bersama 56 pegawai merasa meninggalkan KPK dengan tidak berbuat salah atau melanggar kode etik. Bahkan menurutnya, pegawai yang diberhentikan secara hormat telah menjaga integritas secara baik.
"Tidak berbuat tercela atau melanggar etik. Kami keluar dengan kepala tegak karena menjaga integritas," katanya.
Novel pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah memberikan penghargaan serta penghormatan kepada dirinya dan 56 pegawai KPK yang lain.
"Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," ujarnya.