Resmi, Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021

Felldy Aslya Utama
Menlu Retno Marsudi mengumumkan Indonesia menutup pintu kedatangan bagi WNA dari semua negara selama 1-14 Januari 2021. (Foto: BNPB)

Setelah lima hari, WNA wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasil negatif baru WNA bisa melanjutkan perjalanannya.

"Sesuai Pasal 14 UU Keimigrasian, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama," kata Retno.

Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia,

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,

C. Setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

13 hari lalu

Menlu Sugiono Hubungi Negara Tetangga yang Terdampak Asap Karhutla

17 hari lalu

Ketagihan Serunya Panjat Pinang, Warga Asing Asal Jepang Nekat Ikut Agustusan di Jakarta

24 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal