Resmi, Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021

Felldy Aslya Utama
Menlu Retno Marsudi mengumumkan Indonesia menutup pintu kedatangan bagi WNA dari semua negara selama 1-14 Januari 2021. (Foto: BNPB)

Setelah lima hari, WNA wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasil negatif baru WNA bisa melanjutkan perjalanannya.

"Sesuai Pasal 14 UU Keimigrasian, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama," kata Retno.

Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia,

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,

C. Setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Health
3 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
17 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal