D. Sesuai Pasal 14 UU Kekarantinaan Kesehatan, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama,
E. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
F. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.