Elfi Rahmi
Penyuluh Pajak Ahli Muda, Direktorat Jenderal Pajak
BANJIR bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada pengujung November 2025 meninggalkan dampak yang sangat besar. Tidak hanya permukiman yang luluh lantak, tetapi juga duka mendalam dan trauma yang masih membekas bagi keluarga yang kehilangan orang tercinta.
Berdasarkan data Pusat Data dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 11 Desember 2025, tercatat sebanyak 971 jiwa meninggal dunia, 255 jiwa hilang, dan sekitar 5.000 jiwa mengalami luka-luka. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada berbagai fasilitas, meliputi 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 434 rumah ibadah, 290 gedung, 581 fasilitas pendidikan, 498 jembatan, serta 157.900 unit rumah rusak.
Rasa luka atas kehilangan tentu tidak mudah untuk pergi dari ingatan para korban bencana, namun perlahan hidup tetap harus mereka jalani dan tata ulang kembali. Beruntungnya rakyat Indonesia memiliki rasa empati dan peduli yang sangat besar. Kita bisa lihat di media sosial maupun media elektronik memberitakan, bantuan dan sumbangan berdatangan dari berbagai pihak sehingga pemerintah tidak sendirian dalam membantu menangani bencana ini.
Lembaga kemanusiaan dan relawan aktif menyalurkan bantuan, meski akses ke lokasi bencana tidak mudah. Bantuan yang diberikan bukan hanya kebutuhan dasar seperti sembako dan obat-obatan, tetapi juga logistik khusus untuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Publik figur dan influencer turut menggalang dana, menunjukkan kepedulian bersama untuk membantu korban bencana.
Nilai yang terkumpul dari penggalangan dana juga tidak sedikit. Di dalamnya ada secercah harapan dari rakyat yang ikut menyumbang agar seluruh bantuan sampai kepada korban bencana. Pemerintah memastikan dalam penyaluran bantuan agar menjaga akuntabilitas.
Maka, setiap pihak yang akan melakukan penggalangan donasi agar menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum dana dihimpun. Namun, tentunya informasi yang tidak utuh menimbulkan komentar beragam dari masyarakat, dia ntaranya terdapat kekhawatiran jika dilaporkan maka bantuan yang diserahkan akan dikenai pajak. Sehingga memunculkan pertanyaan, apakah benar atas bantuan yang diterima oleh para korban bencana akan dikenai pajak?