Resmi, Sjamsul Nursalim dan Itjih Buron KPK

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim. (Foto: Okezone/istimewa).

Dalam kasus ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, dalam kasus ini KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa bebas dari penjara karena kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim

Atas perbuatannya Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Sri Mulyani Bakal Temui Menko Polhukam Baru Hadi Tjahjanto, Bahas Kelanjutan Kasus BLBI

Nasional
2 tahun lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Tuntaskan Kasus BLBI

Nasional
4 tahun lalu

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lagi Ingin Debat Soal Penyitaan Aset BLBI

Nasional
4 tahun lalu

Total Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Disita Negara Capai Rp22,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal