JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Mantan kalapas Madiun Jawa Timur itu pun kini harus mendekam di rutan setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.
“Tersangka WH (Wahid Husen) ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Selain Wahid, lembaga antirasuah juga telah menetapkan status tersangka kepada Hendry Saputra (staf Wahid), Fahmi Darmawansyah (terpidana kasus suap), dan Andri Rahmat (terpidana kasus pidana umum). Fahmi dan Andri menjadi tersangka karena berperan sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendry.
Febri mengatakan, keempat tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda-beda. Tersangka Fahmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; tersangka Andri di Rutan Polres Jakarta Timur, dan; tersangka Hendry di Rutan Cabang KPK Guntur yang terletak di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya melakukan OTT di Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan enam orang yang salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Tak hanya itu, tim penindakan KPK juga mengamankan dua mobil dan uang Rp279 juta sebagai bukti suap kepada Wahid. Dari enam orang yang diamankan dalam OTT kemarin, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.