JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018).
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, instansinya memang telah mengawasi sepak terjang Wahid selama tiga bulan belakangan. Sampai akhirnya, mantan Kalapas Madiun, Jawa Timur, itu ditetapkan menjadi tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lapas Sukamiskin.
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat–Sabtu, 20–21 Juli 2018, di Bandung dan di Jakarta,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim KPK menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk untuk mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Wahid. Pada Jumat (20/7/2018) kemarin, petugas lembaga antirasuah akhirnya mengamankan Wahid dan istrinya, Dian Anggraini, di kediaman mereka yang berada di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari rumah WH, tim KPK mengamankan dua unit mobil yang terdiri atas satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp 20.505.000 dan USD 410. “Dua mobil tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK, sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin,” tutur Laode.