Respon Cepat Pengaduan Nelayan, KKP Sidak Tambak Udang Karimunjawa

Sekar Paring Gusti
KKP melalui Ditjen PSKDP melakukan sidak terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa. (Foto: dok KKP)

JEPARA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Gerak cepat yang dilakukan KKP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungan kerja (kunker) di Pulau Karimunjawa, Selasa (18/4/2023). 

“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” kata Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin didampingi Dirjen PB TB Haeru Rahayu dan Dirjen PRL Victor Gustaf Manoppo, Rabu, (19/4/2023).

Adin menyampaikan, hasil dari pemeriksaan kegiatan budidaya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB. Begitupun dengan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Kemudian, dari hasil kegiatan pengawasan di lapangan, air limbah tambak ini masih mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar. Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut mengakibatkan adanya indikasi pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya, hal ini dipertegas dari hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas tolerasi oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal