“Mengingat Karimunjawa merupakan wilayah konservasi, kami (KKP) juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada diambang batas toleransi,” ujar Adin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan dibidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021 tentang Penataan Ruang, Permen KP Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana telah diubah dengan Permen KP Nomor 26 Tahun 2022, Ditjen PSDKP akan laksanakan proses hukum lebih lanjut.
“Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tutur Adin.
Diketahui, Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa keberlanjutan ekologi harus diatas segalanya, di mana segala kegiatan ekonomi yang melibatkan alam terutama kelautan dan perikanan harus mengikuti aturan dan mengedepankan kelestarian ekosistem laut Indonesia.