Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Iqbal Dwi Purnama
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. (Foto: Ist)

Hasil Putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi mewajibkan para pekerja di sektor swasta menjadi peserta, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut.

Mahkamah menilai kata “wajib” yang tertulis dalam UU tersebut mengandung unsur pemaksaan. Padahal, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

4 hari lalu

Pemerintah Kejar Target 350.000 Rumah Subsidi pada 2026, Pembiayaan FLPP Dioptimalkan

5 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal