Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Nur Khabibi
Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: MPI)

Selain kamar pidana, dalam keterangan tersebut juga tercatat sejumlah calon hakim agung lolos administrasi untuk beberapa kamar lain, dengan rincian 33 orang kamar perdata, 39 orang kamar agama, 7 orang militer, 4 orang kamar tata usaha negara, 9 kamar tata usaha negara (khusus pajak). 

Kabar kelulusan Ghufron menuai sorotan. Sebab, dia sempat terbukti melanggar etik semasa menjadi pimpinan KPK. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji. 

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Diketahui, Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD dan dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Israel Gempur Iran, Ledakan Terdengar di Beberapa Kota

Nasional
9 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
14 jam lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
17 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal