Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Nur Khabibi
Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: MPI)

Selain kamar pidana, dalam keterangan tersebut juga tercatat sejumlah calon hakim agung lolos administrasi untuk beberapa kamar lain, dengan rincian 33 orang kamar perdata, 39 orang kamar agama, 7 orang militer, 4 orang kamar tata usaha negara, 9 kamar tata usaha negara (khusus pajak). 

Kabar kelulusan Ghufron menuai sorotan. Sebab, dia sempat terbukti melanggar etik semasa menjadi pimpinan KPK. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji. 

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Diketahui, Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD dan dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
2 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
8 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
8 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal