Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo. (Foto: Felldy Aslya Utama)

“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Relawan: Isu Ini Ganggu Stabilitas Politik dan Ekonomi

13 jam lalu

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

14 jam lalu

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal