Dia menyatakan, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka usai melakukan OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/2024) lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB).
Sementara enam orang tersangka lainnya yakni SOL selalu Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD dan AND.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).