Respons Hasto soal Eks Hakim MK jadi Ahli dalam Sidang: Memberikan Suatu Terang

Puti Aini Yasmin
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai sidang Kamis (19/6/2025) beromentar terkait eks hakim MK yang menjadi ahli dalam sidangnya. (foto: screenshot)

Sementara itu, Maruarar dalam sidang menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah. Jika alat bukti tidak sah digunakan, layaknya pohon beracun. 

"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," kata Maruarar.

Ia melanjutkan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jenazah Guruh Sukarnoputra Akan Dimakamkan di TPU Karet, Samping Fatmawati

2 hari lalu

PDIP Kenang Sosok Guruh Sukarnoputra: Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

4 hari lalu

Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar

5 hari lalu

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Tetap Perintahkan Bersaksi untuk 3 Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal