Sementara itu, Maruarar dalam sidang menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah. Jika alat bukti tidak sah digunakan, layaknya pohon beracun.
"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," kata Maruarar.
Ia melanjutkan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.