JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons soal Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus batas usia calon kepala daerah. Pemerintah sebagai eksekutif tidak bisa mengomentari putusan MA yang merupakan lembaga yudikatif.
"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidaklah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno, Kamis (30/5/2024).
Pratikno juga mengaku tidak mengikuti perkembangan isu terkait putusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," kata Pratikno.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.
"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.