Respons Istana soal MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Raka Dwi Novianto
Istana Negara (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons soal Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus batas usia calon kepala daerah. Pemerintah sebagai eksekutif tidak bisa mengomentari putusan MA yang merupakan lembaga yudikatif.

"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidaklah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno, Kamis (30/5/2024).

Pratikno juga mengaku tidak mengikuti perkembangan isu terkait putusan MA tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," kata Pratikno.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

17 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

21 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal