"Putusan MK ini kontroversial, kompleks dan problematik, serta berdaya rusak yang tinggi, karena, baik Presiden Jokowi sebagai pihak pemberi keterangan, maupun Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair," kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Senin (23/10/2023).
Petrus menilai, orang-orang tersebut membiarkan persidangan itu berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa ada keberatan dari Presiden Jokowi.