JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal dirinya hingga anaknya Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menilai pelaporan tersebut merupakan bagian dari demokrasi khususnya pada bidang hukum.
"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Presiden mengaku bakal menghormati semua proses hukum yang berlaku termasuk pelaporan di KPK ini.
"Ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, capres Prabowo Subianto dan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK, Senin (23/10/2023). Mereka dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).