Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Joni tidak lolos karena tak memenuhi syarat aspek tinggi badan.
"Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 sentimeter untuk daerah tertinggal," kata Kristomei, Selasa (6/8/2024).
Kristomei mengatakan Joni pernah mendapatkan penghargaan dari Panglima TNI. Namun penghargaan tersebut tidak langsung diterima TNI AD.
"Piagam penghargaan tersebut tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan wajib diterima masuk TNI AD. Untuk menjadi prajurit TNI AD memang ada beberapa persyaratan dasar yang mutlak dipenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei memberikan motivasi kepada Joni agar tidak patah semangat. Sebab masih ada kesempatan untuk seleksi TNI AD tahun mendatang.
"Sambil mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan yang mutlak dipenuhi sebagai seorang prajurit TNI AD," katanya.