DEPOK, iNews.id - Direktur Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Waryono Abdul Ghofur menanggapi isu dana zakat masuk ke kas negara. Isu tersebut sudah lama yang kemudian dikuatkan untuk positioning keuangan zakat itu masuk keuangan negara atau bukan.
"Ada yang menyampaikan bahwa keuangan zakat adalah bagian dari keuangan negara. Kedua, itu bukan bagian dari keuangan negara," kata Prof Waryono dalam keterangan laman MUI, Minggu (5/5/2024).
Menurut Prof Waryono, keuangan zakat masuk ke dalam keuangan negara atau tidak, yang paling terpenting tata kelola zakat bisa transparan dan akuntabel.
"Pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan karena dengan adanya pemeriksaan terhadap sebagian pengelola zakat itu merupakan bukti. Satu, sudah menjadi perhatian masyarakat. Kedua, perlu kompetensi lebih untuk mengelola dan umat ini," terangnya.
Prof Waryono membeberkan catatan terkait tata kelola zakat di Indonesia. Menurutnya, data mustahik dari Baznas maupun LAZ ini tidak over lapping atau tumpang tindih.