Respons Kemenag soal Isu Dana Zakat Masuk ke Kas Negara

Faieq Hidayat
Ilustrasi Dana Zakat. (Foto MPI).

DEPOK, iNews.id - Direktur Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Waryono Abdul Ghofur menanggapi isu dana zakat masuk ke kas negara. Isu tersebut sudah lama yang kemudian dikuatkan untuk positioning keuangan zakat itu masuk keuangan negara atau bukan.

"Ada yang menyampaikan bahwa keuangan zakat adalah bagian dari keuangan negara. Kedua, itu bukan bagian dari keuangan negara," kata Prof Waryono dalam keterangan laman MUI, Minggu (5/5/2024).

Menurut Prof Waryono, keuangan zakat masuk ke dalam keuangan negara atau tidak, yang paling terpenting tata kelola zakat bisa transparan dan akuntabel.

"Pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan karena dengan adanya pemeriksaan terhadap sebagian pengelola zakat itu merupakan bukti. Satu, sudah menjadi perhatian masyarakat. Kedua, perlu kompetensi lebih untuk mengelola dan umat ini," terangnya.

Prof Waryono membeberkan catatan terkait tata kelola zakat di Indonesia. Menurutnya, data mustahik dari Baznas maupun LAZ ini tidak over lapping atau tumpang tindih.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Nasional
15 hari lalu

BI Segera Salurkan Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Kas Negara

Nasional
17 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal