Respons Kemenag soal Isu Dana Zakat Masuk ke Kas Negara

Faieq Hidayat
Ilustrasi Dana Zakat. (Foto MPI).

"Jadi data mustahik ini harus clear bahwa penerimanya harus itu sehingga, kemudiaan tidak menerima dari yang lain kecuali dari sisi yang lainnya," kata dia.

Prof Waryono berharap, masalah zakat yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bangka Belitung itu menghasilkan fatwa yang relevan dan diterima masyarakat.

"Yang lebih penting bagaimana peran zakat ini optimal sesuai dengan undang-undang zakat disitu ada bab pendayagunaan. Bagaimana pendayagunaan zakat ini sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Prof Waryono menegaskan, apapun hasil fatwa dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, Kemenag akan mendukung dari fatwa tersebut. "Kita akan mendukung fatwa MUI seperti apa. Selama ini kita juga berkolaborasi dengan MUI," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025

Muslim
6 hari lalu

Hafiz Indonesia Juara 2 MHQ Disabilitas Netra 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenang

Muslim
9 hari lalu

Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra

Muslim
9 hari lalu

Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal