Respons Kemenag soal Isu Dana Zakat Masuk ke Kas Negara

Faieq Hidayat
Ilustrasi Dana Zakat. (Foto MPI).

"Jadi data mustahik ini harus clear bahwa penerimanya harus itu sehingga, kemudiaan tidak menerima dari yang lain kecuali dari sisi yang lainnya," kata dia.

Prof Waryono berharap, masalah zakat yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bangka Belitung itu menghasilkan fatwa yang relevan dan diterima masyarakat.

"Yang lebih penting bagaimana peran zakat ini optimal sesuai dengan undang-undang zakat disitu ada bab pendayagunaan. Bagaimana pendayagunaan zakat ini sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Prof Waryono menegaskan, apapun hasil fatwa dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, Kemenag akan mendukung dari fatwa tersebut. "Kita akan mendukung fatwa MUI seperti apa. Selama ini kita juga berkolaborasi dengan MUI," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
20 jam lalu

Perkuat Kerukunan, Kemenag Gandeng TNI-Polri Bahas Moderasi Beragama

Nasional
6 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
6 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
7 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal