Respons Kemenag soal Isu Dana Zakat Masuk ke Kas Negara

Faieq Hidayat
Ilustrasi Dana Zakat. (Foto MPI).

DEPOK, iNews.id - Direktur Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Waryono Abdul Ghofur menanggapi isu dana zakat masuk ke kas negara. Isu tersebut sudah lama yang kemudian dikuatkan untuk positioning keuangan zakat itu masuk keuangan negara atau bukan.

"Ada yang menyampaikan bahwa keuangan zakat adalah bagian dari keuangan negara. Kedua, itu bukan bagian dari keuangan negara," kata Prof Waryono dalam keterangan laman MUI, Minggu (5/5/2024).

Menurut Prof Waryono, keuangan zakat masuk ke dalam keuangan negara atau tidak, yang paling terpenting tata kelola zakat bisa transparan dan akuntabel.

"Pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan karena dengan adanya pemeriksaan terhadap sebagian pengelola zakat itu merupakan bukti. Satu, sudah menjadi perhatian masyarakat. Kedua, perlu kompetensi lebih untuk mengelola dan umat ini," terangnya.

Prof Waryono membeberkan catatan terkait tata kelola zakat di Indonesia. Menurutnya, data mustahik dari Baznas maupun LAZ ini tidak over lapping atau tumpang tindih.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jumbo! Danantara bakal Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

19 hari lalu

Kurangi Utang Pemerintah, Purbaya bakal Tarik Sebagian Keuntungan Danantara ke Kas Negara

1 bulan lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

1 bulan lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal