JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka tersebut. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu. Kendati demikian, dia memastikan Kemenkumham akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (9/11/2023).
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Selain Eddy, ada tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, Alex, sapaan akrab Alexander, masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
iNews.id sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Eddy terkait penetapan tersangka tersebut, namun hingga berita ini ditulis keduanya belum merespons.