KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap

Danandaya Arya Putra
Wakil Ketua KPK AlexKPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. (Foto: Istimewa)ander Marwata membenarkan Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka yang bersangkutan sudah ditandatangani dua pekan lalu.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Selain Prof Eddy, KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain. Dia memerinci, tiga tersangka merupakan penerima dan satu pemberi suap.

"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.

iNews.id telah menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun yang bersangkutan belum merespons.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik sidik. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
7 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
8 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal