Respons KPK soal Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025). 

Setyo melanjutkan, pihaknya belum menentukan upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, pihaknya masih belum menerima salinan lengkap.

Menurut dia, putusan hakim bukan sekadar menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Namun, putusan itu juga berisi pertimbangan-pertimbangan lain. 

"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya," tutur dia.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tegaskan Dirinya Korban Ketidakadilan Politik

Nasional
5 bulan lalu

Kubu Hasto Protes Hakim Pakai Masker: Sidang Ini Pesanan Politik!

Nasional
5 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, bakal Banding?

Nasional
5 bulan lalu

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Ngaku Sudah Tahu Sejak April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal