Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Ngaku Sudah Tahu Sejak April

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap. Hasto mengaku sudah mendapatkan informasi terkait hukumannya sejak April 2025 lalu.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,6 tahun sampai 4 tahun (vonis) sejak bulan April," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Mendengar informasi tersebut, Hasto langsung mendaftar pendidikan S1 Hukum. Hasto mengaku dirinya telah diterima sebagai mahasiswa hukum di salah satu universitas sejak Juni 2025.
"Karena saya menghitung itu. Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian. Maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," ujarnya.
Upaya pendidikan itu ditempuh agar dirinya turut menjadi pejuang pembela keadilan. Hasto mengaku didukung oleh tim kuasa hukumnya yang sudah mau membela korban ketidakadilan dari kekuasaan.