Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata demikian," tuturnya.

Sebelumnya, Agustiani menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 11 Februari 2025 lalu. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto.

Agustiani menggugat Rossa atas dugaan menawarkan gratifikasi hukum. Dugaan perbuatan itu dilakukan semasa Agustiani berstatus sebagai saksi.

"Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," jelasnya.

Army mengatakan, Agustiani menggugat Rossa untuk mengganti rugi Rp2,5 Miliar terkait dugaan intimidasi tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
7 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
9 menit lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Buletin
10 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal