Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Gugatan itu dinilai kurang tepat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan materi yang digugat Agustiani merupakan tindakan Rossa yang melakukan penyidikan.

"Gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB (Rossa) dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Oleh karena itu, kata dia, Tessa menegaskan tindakan Rossa yang sedang menjalankan tugas sebagai penyidik seharusnya tidak bisa digugat. Sebab, tugas penyidikan tidak bisa dibawa ke ranah pribadi. 

"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi," ucapannya.

Dia meyakini majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Agustiani Tio.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
4 jam lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
6 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
9 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
10 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal