Respons KPK soal Perintah MA Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun

Nur Khabibi
Jubir KPK Tessa Mahardika . (Foto: Aldi Chandra).

Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun. 

Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Barang bukti uang tunai senilai Rp19.892.905 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara gratifikasi yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” kata amar putusan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
14 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
16 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
17 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal