Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun.
Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.
Barang bukti uang tunai senilai Rp19.892.905 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara gratifikasi yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” kata amar putusan tersebut.