Respons KPK soal Perintah MA Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun

Nur Khabibi
Jubir KPK Tessa Mahardika . (Foto: Aldi Chandra).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi tersebut.

"KPK masih menunggu putusan lengkap kasasinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024). 

Setelah menerima salinan lengkap, Tessa menyebutkan pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," katanya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafel merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

6 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

7 jam lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

12 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal