Respons KPK soal Perintah MA Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun

Nur Khabibi
Jubir KPK Tessa Mahardika . (Foto: Aldi Chandra).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi tersebut.

"KPK masih menunggu putusan lengkap kasasinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024). 

Setelah menerima salinan lengkap, Tessa menyebutkan pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," katanya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafel merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
17 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal