Respons KPK soal Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tak Sah

Ari Sandita Murti
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dikabulkannya gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan.

Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal