JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dikabulkannya gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan.
Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.