Persoalan terkait katering lainnya yakni adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji. Wana menyebut, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar," katanya.
Selain itu, ICW menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak.