Sebagaimana SOP yang berlaku, kata dia, maka pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu agar dapat menjaga ketertiban dan tidak melakukan hal-hal yang memprovokasi.
Ketika imbauan tersebut diabaikan pedemo, maka polisi melakukan upaya penertiban.
"Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat, atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," kata dia.