Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dok.Polda Metro Jaya)

“Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan

57 tahun lalu

Respons Kapolri Listyo Sigit Diminta Bebaskan Delpedro cs

57 tahun lalu

Istri Gus Dur Prihatin Delpedro Cs Ditahan: Mereka Berjuang untuk Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal