"Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan," tutur dia.
Diketahui, BPK merilis LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023. Laporan itu menemukan penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil senilai Rp39,26 miliar.
BPK menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif di Kemendagri. Nilainya sebesar Rp2.482.000.