JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto menyebut, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaan
“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024)
BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I 2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
Hendra berharap, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ucapnya.