"Wacana Pilkada tanpa wakil daerah jangan hanya dilihat dari kacamata sempit efisiensi atau ketakutan akan konflik pecah kongsi. Undang-Undang Pilkada secara sadar mendesainnya sebagai sebuah pasangan karena besarnya beban tata kelola pemerintahan," ucapnya.
Posisi wakil dinilai tidak boleh lagi dimaknai sebatas instrumen pendulang suara pada masa kampanye atau sekadar pembantu harian. Cakupan urusan pelayanan publik yang sangat luas membuat seorang kepala daerah mustahil mengeksekusi seluruh program pembangunan sendirian.
"Beban urusan pemerintahan di daerah itu sangat masif, tidak mungkin ditangani sendirian, sehingga posisi wakil kepala daerah mutlak tetap dipertahankan. Yang harus kita dorong sekarang adalah merevisi UU Pemda untuk mengunci dan mempertegas kewenangan wakil kepala daerah, bukan malah menghapusnya," tuturnya.
Regulasi yang definitif terkait porsi wewenang diyakini mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas roda pemerintahan lokal hingga akhir masa jabatan.
Dengan demikian, reformasi aturan pemilu dapat lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan alih-alih memangkas instrumen negara yang sudah esensial.