Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO

Ari Sandita Murti
Kejagung mengamankan uang Rp11,8 triliun dari kasus korupsi CPO dari Korporasi Wilmar Group pada Selasa (17/6/2025). (Foto: iNews.id/Isra)

Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.

"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata Wilmar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

1 tahun lalu

Fantastis! Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun terkait Kasus Ekspor CPO

3 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

4 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal