Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:27:00 WIB
Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO
Kejagung mengamankan uang Rp11,8 triliun dari kasus korupsi CPO dari Korporasi Wilmar Group pada Selasa (17/6/2025). (Foto: iNews.id/Isra)
Advertisement . Scroll to see content

Wilmar menerangkan, Kejagung mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar pihak Wilmar tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 atau sekitar 729 juta dolar AS dalam perkara tersebut.

"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," ucapnya. 

Pihak Wilmar menambahkan, Dana Jaminan akan dikembalikan pada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.

"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata Wilmar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut