JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak dapat menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinilai tidak mampu secara finansial.
Sebab, ketiga terdakwa telah dijatuhi vonis dengan hukuman berbeda. Selain itu, ketiganya juga divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, hakim menyatakan korban meninggal maupun luka sudah menerima santunan dari kesatuan para terdakwa.
"Bahwa satuan para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada para keluarga korban, yaitu korban meninggal dunia almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp100 juta dan korban luka berat Saudara Ramli sejumlah Rp35 juta," ujarnya.
Dalam perkara ini, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Bambang dan Akbar.