Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta

Nur Khabibi
Hakim menolak restitusi yang diajukan korban penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa tidak perlu membayar Rp796 juta. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Bambang dan Akbar.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kemudian satu terdakwa lain yakni Rafsin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penadahan.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momen Prajurit TNI AL dan Tentara Australia Mendarat di Situbondo, Rebut Sasaran di Pantai

5 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

5 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

18 hari lalu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 3 Korban KM Virgo, Total 74 Jenazah Berhasil Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal