Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

Rizqa Leony Putri
Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PTPN IV. (Foto: dok POLRI)

SIMALUNGUN, iNews.id -  Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV," ujar Kapolres, Jumat (29/9/2023).

Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restorative Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ kata Kapolres.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berdampak Besar, UMiMAX Pertamina Tambah 1.000 Penerima Manfaat

57 tahun lalu

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

57 tahun lalu

Isu KUR di Jember, Ibrahim Assuaibi: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur

57 tahun lalu

Tingkatkan Produktivitas dan Kebersamaan, PNM Gelar Kegiatan PORSENI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal