Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

Rizqa Leony Putri
Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PTPN IV. (Foto: dok POLRI)

Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap suhartono.

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketum IBMA, Dukung Ekosistem Emas Berstandar Internasional

23 jam lalu

Inisiasi Program Rumah Asri Berkelanjutan, Kapolres Bogor Jadi Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

24 jam lalu

3.870 Lulusan Alfamart dan Alfamidi Class Terserap Kerja, 794 Guru Vokasi Lulus Penguatan Kompetensi

1 hari lalu

Dari Saham AS ke Emas: XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk lewat CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal