"Yang penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk perwira tinggi baru sebanyak 60 ruang," katanya.
Presiden Jokowi menjelaskan, ruang-ruang kosong tersebut dapat diisi dari mulai perwira menengah berpangkat kolonel, sehingga naik ke jabatan perwira tinggi. Karena itu, akan ada sedikitnya 60 jabatan bagi perwira tinggi yang baru.
"Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi, ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, dan 3," kata Presiden.
Hal itu menyebabkan Panglima TNI merencanakan penempatan perwira menengah dan tinggi TNI untuk mengisi jabatan di lembaga sipil, antara lain sebagai pejabat eselon satu atau eselon dua di kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian.
Namun, penempatan perwira TNI di institusi sipil tersebut hanya dapat dilakukan apabila anggota TNI sudah pensiun, seperti yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya di pasal 47.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun berpendapat para perwira menengah dan tinggi harus menanggalkan jabatannya di TNI apabila ingin menduduki posisi di kementerian dan institusi sipil.
"Tentu TNI-lah yang akan menyelesaikan hal tersebut, bagaimana bisa. Karena sejak dwifungsi dihilangkan, ini kan terjadi seperti ini. Boleh saja (menjabat di institusi sipil), tapi pensiun dulu," kata Wapres JK, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).