Dengan begitu, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, maka dialog harus dikedepankan. Habiburokhman melihat, tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan.
"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," tuturnya.
Merespons usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej menyampaikan bahwa pemerintah setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh RJ dalam RUU KUHAP. Pasalnya, dia menilai bahwa kasus defamation law (penghinaan) memiliki sifat berdasarkan klacht delict atau delik aduan.
"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," kata Eddy.