Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi KUHAP mengatur kasus penghinaan presiden dan wapres dapat melalui mekanisme restorative justice. (Foto: Felldy Utama)

Dengan begitu, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, maka dialog harus dikedepankan. Habiburokhman melihat, tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," tuturnya.

Merespons usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej menyampaikan bahwa pemerintah setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh RJ dalam RUU KUHAP. Pasalnya, dia menilai bahwa kasus defamation law (penghinaan) memiliki sifat berdasarkan klacht delict atau delik aduan.

"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," kata Eddy.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Revisi KUHAP Mulai Dibahas, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat

Nasional
5 bulan lalu

Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman Ketua

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
8 hari lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal