JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) mengatur kasus terkait penghinaan presiden atau wakil presiden (wapres) dapat melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan penyelesaian di luar pengadilan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan, usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia menilai, ujaran kebencian atau penghinaan tersebut, biasanya dimaksudkan sebagai kritik kepada pemerintah.
"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," ucap Habiburokhman saat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Habiburokhman menyampaikan ketika pembahasan Pasal 77 Revisi KUHAP yang mengecualikan sejumlah kasus untuk diselesaikan di luar pengadilan dengan mekanisme RJ. Namun, poin pengecualian mengenai penghinaan martabat Presiden atau Wakil Presiden, kepala negara sahabat, diatur pada Pasal 77 huruf a.
Dia pun mengusulkan agar ketentuan itu dihapus, sehingga kasus-kasus penghinaan tersebut tak dikecualikan untuk bisa menempuh mekanisme RJ.