Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Achmad Al Fiqri)

"Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya.

Dia memastikan, RKUHAP mengatur tentang restorative justice hingga penguatan peran advokat dan menambah hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.

"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mbak Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," kata Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Nasional
24 jam lalu

Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP

Nasional
1 hari lalu

Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Nasional
1 hari lalu

DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal