Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan. Hal ini dilakukan setelah RKUHAP disepakati di tingkat Komisi III DPR.

"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai raker bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP. Namun, aspirasi itu tak semuanya bisa diakomodasi.

"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Nasional
23 jam lalu

Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP

Nasional
1 hari lalu

Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Nasional
24 jam lalu

DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal